Jumat, 24 Oktober 2008

Struktur Organisasi

Jumat, 24 Oktober 2008

Home Organisasi Polri
Tentang Polri Visi dan Misi Sejarah Polri Logo dan Penjelasan Struktur Organisasi Peta Wilayah Polri
News Polri
Breaking News Regular News E-Newsletter
Pusat Informasi
Pengumuman
Informasi Kegiatan Masyarakat Pengadaan Barang / Jasa Mutasi Pejabat Polri Penerimaan Anggota Polri / PNS Agenda Khusus
Ketentuan dan Prosedur
Perundang-undangan
UU PP Peraturan Presiden KEPPRES INPRES
Peraturan
Peraturan Polri Keputusan Kapolri
Prosedur
Tentang Sekitar Lalu Lintas Tentang Pengurusan Surat Perizinan Pengembangan SDM Tentang Pelaporan
Data Polri
Tahun 2008 Tahun 2007
Status Kasus
Kasus Terungkap Kasus Belum Terungkap
Layanan Masyarakat
Laporan & Pengaduan Masyarakat
Pengaduan Laporan Kasus Laporan Kejadian
Daftar Pencarian OrangDaftar Orang Hilang Buku Tamu Forum Diskusi Kontak Kami
Layanan Internal
Web Email User Email
Link
Polri Departemen Umum

STRUKTUR ORGANISASI POLRI

KAPOLRI
Drs. Bambang Hendarso D, MM
Jenderal



WAKAPOLRI
Drs. Makbul Padmanagara




ITWASUM
Drs. Jusuf Mangga Barani

SAHLI
E. Winarto, SH, MSi




SDERENBANG
Drs. Tjuk Sugiarso, MBA

SDEOPS
Drs. Rubani Pranoto

SDE SDM
Drs. Bambang Hadiyono, MM

SDELOG
Drs.Djoko Sardono




KORSPRIPIM
Drs. Suhardi Alius, MH

SETUM
Drs. H. Asgar Sumantri

DENMA
Sudarto, SH




SET NCB
Drs. Iskandar Hasan

PUS DOKKES
Dr. Eddy Saparwoko, SPJP, MM, DFM

PUS KU
Drs. Bambang Abimanyu



DIV HUMAS
Drs. Abu Bakar Nataprawira

DIV BINKUM
Dr. Teguh Soedarsono, SIK, SH, MSi

DIV PROPAM
Drs. A. Gordon Mogot, MSi

TELEMATIKA
Drs.Alex Bambang Riatmojo SH, MBA, PHD

PTIK
Drs.Suprapto

SESPIMPOL
Drs. Dwi Purwanto

AKPOL
Drs Suciptadi

LEMDIKLAT
Drs. Edy Sunarno



BAINTELKAM
Drs. Saleh Saaf

BARESKRIM
Drs.susno duadji

BABINKAM
Drs. Iman Haryatna

KORBRIMOB
Drs. S. Y. Wenas



POLDA





STRUKTUR ORGANISASI POLRI

KAPOLRI
Drs. Bambang Hendarso D, MM
Jenderal



WAKAPOLRI
Drs. Makbul Padmanagara




ITWASUM
Drs. Jusuf Mangga Barani

SAHLI
E. Winarto, SH, MSi




SDERENBANG
Drs. Tjuk Sugiarso, MBA

SDEOPS
Drs. Rubani Pranoto

SDE SDM
Drs. Bambang Hadiyono, MM

SDELOG
Drs.Djoko Sardono




KORSPRIPIM
Drs. Suhardi Alius, MH

SETUM
Drs. H. Asgar Sumantri

DENMA
Sudarto, SH




SET NCB
Drs. Iskandar Hasan

PUS DOKKES
Dr. Eddy Saparwoko, SPJP, MM, DFM

PUS KU
Drs. Bambang Abimanyu



DIV HUMAS
Drs. Abu Bakar Nataprawira

DIV BINKUM
Dr. Teguh Soedarsono, SIK, SH, MSi

DIV PROPAM
Drs. A. Gordon Mogot, MSi

TELEMATIKA
Drs.Alex Bambang Riatmojo SH, MBA, PHD

PTIK
Drs.Suprapto

SESPIMPOL
Drs. Dwi Purwanto

AKPOL
Drs Suciptadi

LEMDIKLAT
Drs. Edy Sunarno



BAINTELKAM
Drs. Saleh Saaf

BARESKRIM
Drs.susno duadji

BABINKAM
Drs. Iman Haryatna

KORBRIMOB
Drs. S. Y. Wenas



POLDA

features

Bahasa | English
Welcome, Guest |Login | Register
Mobile Features

* Mobile Services
o Mentari (GSM Prepaid)
o IM3 (GSM Prepaid)
o StarOne (CDMA Pre & Postpaid)
o Matrix (GSM Postpaid)
o BlackBerry(R) from Matrix
o Indosat 3.5G Broadband
* Mobile Features
o Voice Call
o Messaging
o Internet & Data
o Mobile Tools
o Mobile Roamers
* i-Ring
* Indosat Arena
o i-ring 808
o Arena Musik
o Arena Film
o Arena Games
o Arena Selebriti
* Fixed Telephony
o Indosat Phone
o International Call
o Global Save
* Customers
o Poin Plus-Plus
o I-Square (Discount Merchant)
o Community Website
o Customer Support
* Corp. Solutions
o VAS & Hosting Solutions
o Voice Solutions
o Connectivity Solutions
o Mobility Solutions
o Case Studies
o About Corporate Solutions
* About Indosat
o Corporate Profile
o Investor Relations
o Public Relations
o Corporate Responsibility

Tell Me More

* i-Video
* Meet Me
* i-klan
* i-chatting
* i-mofis

Mobile Features

Mobile Features
Messaging

Sedang sibuk? Sedang ingin bersenang-senang dengan SMS? Atau tetap aktif walapun sedang mobile? Fitur Messaging hanya dari Indosat memberikan...

* Selengkapnya

Internet & Data

Menjawab kebutuhan akan koneksi internet yang cepat, Indosat memberikan solusinya dengan dukungan internet broadband 3.5G.

* Selengkapnya

Voice Call Features

Setiap produk Indosat dilengkapi oleh fitur-fitur lengkap untuk menjaga kelancaran komunikasi Anda. Dengan Voice Call Features, tak ada lagi...

* Selengkapnya

Mobile Tools

Sebuah layanan nilai lebih untuk Anda persembahan Indosat. Jelajahi dunia penuh ceria dengan I-Go, serta nikmati manfaat lebih dari I-Kamus....

* Selengkapnya

Customer Support

Setting GPRS, MMS, 3G, WAP, dan Download Center

* Selengkapnya



Search I-ring







Login I-Ring


User ID:
Password:



Iring Download




New Entry I-ring

No. Judul Penyanyi Kode Label
1. Ya Rosulullah Lucky Oktav 180501399 Bolenet
2. Doa Seorang Anak Tini 180597799 Virgo R
3. Mama Aku Ingin Pulang Nike Ardilla 061270199 Musica
4. Tanpamu Perry Vp 061198999 Dasa
5. Sampai Akhir Waktu Tantra 061271899 Universal
6. Seumpama Delon 060021899 BMG
7. Kecewa Rossa 061277999 Prosound
8. Sakau (reff) Tuty Wibowo 160262199 Sani Sentosa
9. Rahasia Indah (reff) Narra 061220299 EMI
10. Tremble Armin Van Buuren 110096199 Indo Semar
11. Ternyata Kau Ingin Pergi Omelette 061276699 Sony
12. Unbound [the Wild Ride] Avengeed Sevenvold 070276599 WMI
13. Ingatlah Tuhan Sakha 180117499 Blackboard
14. Ku Ingin Blueberry 061278299 Aquarius
15. Lgm.tembang Kiasan Toto Salmon 190332799 GNP
16. Widzi Adikku Witsqa 060773199 Digitalwave
17. Tinggikan Tuhan Vetri Kumaseh 180592999 AlphaOmega
18. Detik Hidup Iwan Abdulrachman 060175999 Bizcom
19. Tentang Kita Drive 061258999 E-Motion
20. Qu Ba (reff) Xin Dong Feng 080083499 Barista
21. Usah Dirayu Liza Tania 170262499 Hypermind
22. Cinta Tatap, Ervin, Fitri, Hendra (surabaya) 060362999 Advantage
23. Republik Asli Osing Kpj Osing 170270199 Detik
24. O Box Part 2 Join Side 061266999 Nagaswara
More »




Top Download I-ring

No. Judul Penyanyi Kode Label
1. Merindukanmu D' Masiv 060851699 Musica
2. Camelia Irwansyah 061008299 WMI
3. Dengan Nafas-mu Ungu 180513799 Prosound
4. Bukan Superstar Project Pop 061120399 Musica
5. Laskar Pelangi (versi 2) Nidji 061217399 Musica
6. Diantara Kalian D'masiv 060841199 Musica
7. Laskar Pelangi Nidji 061217499 Musica
8. Pada-mu Ku Bersujud Afgan 180543199 Cherrypick
9. Matahariku Agnes Monica 060886499 Aquarius
10. Puspa St12 060971799 Prosound
More »





Quick Menu

Overview
FAQ
New Entry
Hit List
Search

Category

Pop Indonesia
Pop Barat
Pop Asia
Soundtrack
Klasik & Jazz
Global Mix
World Ethnic
Nasional
Wisdom, Poetry
Jokes
Dangdut
Tradisional / Daerah
Religi
Others
Indie
Sapaan Selebriti


back to Indosat home
about indosat | investor relations | public relations | community development | partners | contact | site map
© Copyright 2007. PT Indosat tbk. All rights reserved
Best Viewed 1024x768

Bahasa | English
Welcome, Guest |Login | Register
Mobile Plans

* Mobile Services
o Mentari (GSM Prepaid)
o IM3 (GSM Prepaid)
o StarOne (CDMA Pre & Postpaid)
o Matrix (GSM Postpaid)
o BlackBerry(R) from Matrix
o Indosat 3.5G Broadband
* Mobile Features
o Voice Call
o Messaging
o Internet & Data
o Mobile Tools
o Mobile Roamers
* i-Ring
* Indosat Arena
o i-ring 808
o Arena Musik
o Arena Film
o Arena Games
o Arena Selebriti
* Fixed Telephony
o Indosat Phone
o International Call
o Global Save
* Customers
o Poin Plus-Plus
o I-Square (Discount Merchant)
o Community Website
o Customer Support
* Corp. Solutions
o VAS & Hosting Solutions
o Voice Solutions
o Connectivity Solutions
o Mobility Solutions
o Case Studies
o About Corporate Solutions
* About Indosat
o Corporate Profile
o Investor Relations
o Public Relations
o Corporate Responsibility

Indosat Corporate Solution
Solusi bagi pelanggan korporat secara terintegrasi

Customer Service
Kami akan membantu Anda

* Enquiry Contact

back to Indosat home
investor relations | public relations | corporate responsibilty | partners | contact | lintasarta | indosat m2 | acasia | site map
© Copyright 2007. PT Indosat tbk. All rights reserved
Best Viewed 1024x768

Bahasa | English
Welcome, Guest |Login | Register
Indosat Arena

* Mobile Services
o Mentari (GSM Prepaid)
o IM3 (GSM Prepaid)
o StarOne (CDMA Pre & Postpaid)
o Matrix (GSM Postpaid)
o BlackBerry(R) from Matrix
o Indosat 3.5G Broadband
* Mobile Features
o Voice Call
o Messaging
o Internet & Data
o Mobile Tools
o Mobile Roamers
* i-Ring
* Indosat Arena
o i-ring 808
o Arena Musik
o Arena Film
o Arena Games
o Arena Selebriti
* Fixed Telephony
o Indosat Phone
o International Call
o Global Save
* Customers
o Poin Plus-Plus
o I-Square (Discount Merchant)
o Community Website
o Customer Support
* Corp. Solutions
o VAS & Hosting Solutions
o Voice Solutions
o Connectivity Solutions
o Mobility Solutions
o Case Studies
o About Corporate Solutions
* About Indosat
o Corporate Profile
o Investor Relations
o Public Relations
o Corporate Responsibility

Other Indosat Arena

* Arena Female

back to Indosat home
investor relations | public relations | corporate responsibilty | partners | contact | lintasarta | indosat m2 | acasia | site map
© Copyright 2007. PT Indosat tbk. All rights reserved
Best Viewed 1024x768

Bahasa | English
Welcome, Guest |Login | Register
Fixed Telephony

* Mobile Services
o Mentari (GSM Prepaid)
o IM3 (GSM Prepaid)
o StarOne (CDMA Pre & Postpaid)
o Matrix (GSM Postpaid)
o BlackBerry(R) from Matrix
o Indosat 3.5G Broadband
* Mobile Features
o Voice Call
o Messaging
o Internet & Data
o Mobile Tools
o Mobile Roamers
* i-Ring
* Indosat Arena
o i-ring 808
o Arena Musik
o Arena Film
o Arena Games
o Arena Selebriti
* Fixed Telephony
o Indosat Phone
o International Call
o Global Save
* Customers
o Poin Plus-Plus
o I-Square (Discount Merchant)
o Community Website
o Customer Support
* Corp. Solutions
o VAS & Hosting Solutions
o Voice Solutions
o Connectivity Solutions
o Mobility Solutions
o Case Studies
o About Corporate Solutions
* About Indosat
o Corporate Profile
o Investor Relations
o Public Relations
o Corporate Responsibility

back to Indosat home
investor relations | public relations | corporate responsibilty | partners | contact | lintasarta | indosat m2 | acasia | site map
© Copyright 2007. PT Indosat tbk. All rights reserved
Best Viewed 1024x768

Kamis, 23 Oktober 2008

artikel

7- / -0 / 2003 : 10: 1
PERMASALAHAN NARKOBA DI INDONESIA DAN PENANGGULANGANNYA

I. PENDAHULUAN.

SEJARAH MARAKNYA PEREDARAN DAN PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG DAPAT DITELUSURI RATUSAN TAHUN YANG LALU DIMANA OBAT-OBATAN PSYCHOACTIVE DIGUNAKAN UNTUK KEPERLUAN PENGOBATAN KEAGAMAAN (RELIGIOUS) DAN SEBAGAI HIBURAN (RECREATIONAL PURPOSE). DAN PADA AKHIR ABAD KE-19, DENGAN SEMAKIN BERKEMBANGNYA ILMU KIMIA DAN FARMAKOLOGI MASYARAKAT MULAI MENSINTESAKAN BERBAGAI ZAT YANG SANGAT KUAT DAN BERSIFAT AMAT ADDICTIVE YANG DAPAT MENGAKIBATKAN KECANDUAN SEPERTI MISALNYA COCAINE DAN HEROIN.

PERANGKAT PELAKSANA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI INDONESIA DIKOORDINASIKAN OLEH BAKOLAK INPRES 6/1971 SEBAGAI FOCAL POINT.

DENGAN SEMAKIN MARAKNYA PERDAGANGAN GELAP DAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA MASA KRISIS EKONOMI (1997 – 1999), MAKA PEMERINTAH PADA MASA REFORMASI MERASA PERLU UNTUK MEREVISI LEMBAGA BAKOLAK INPRES 6/1971 SEKALIGUS MEMPERKUAT POSISINYA SEBAGAI LEMBAGA YANG BERADA LANGSUNG DIBAWAH PRESIDEN DAN DIPIMPIN OLEH KEPALA KEPOLISIAN RI (KAPOLRI) SECARA EX OFFICIO. BADAN BARU YANG BERNAMA " BADAN KOORDINASI NARKOTIKA NASIONAL " (BKNN) INI

MULAI BEKERJA AKTIF SEJAK TAHUN 2000 DAN MENGAMBIL ALIH FUNGSI BAKOLAK INPRES 6/1971 TERMASUK MENJADI FOCAL POINT KERJASAMA ASEAN. BKNN MEMILIKI FUNGSI KOORDINATIF. DARI SUSUNAN KOMPOSISI PERSONELNYA TERLIHAT DENGAN JELAS BAHWA BADAN INI BERSIFAT LINTAS SEKTORAL. WALAUPUN TIDAK MEMILIKI WEWENANG YANG LUAS SEPERTI PENANGKAPAN, PENYITAAN DAN PENUNTUTAN YANG DILAKUKAN DEA (DRUG ENFORCEMENT ADMINISTRATION) DAN BADAN-BADAN SEJENIS DI BEBERAPA NEGARA ASEAN LAINNYA, NAMUN DIHARAPKAN BKNN DAPAT BERTINDAK SEBAGAI LOKOMOTIF PEMBERANTASAN MASALAH NARKOBA DI INDONESIA.

SETELAH BERJALAN KURANG LEBIH 2 (DUA) TAHUN, BKNN MASIH JUGA DIRASAKAN KURANG MENGGIGIT, DAN DARI BERBAGAI KALANGAN MASYARAKAT MENUNTUT AGAR LEBIH OPERASIONAL, MAKA BERDASARKAN HAL ITULAH PRESIDEN MERUBAH KEPUTUSANNYA YANG DITUANGKAN DALAM KEPPRES RI NOMOR 17 TAHUN 2002, TANGGAL 22 MARET 2002 MENJADI BADAN NARKOTIKA NASIONAL.

DISAMPING ITU MPR-RI JUGA TELAH MENGELUARKAN KETETAPAN MPR-RI NOMOR : VI/MPR/2002, YANG MEREKOMENDASIKAN KEPADA PRESIDEN SEBAGAI BERIKUT :

MELAKUKAN TINDAKAN TEGAS SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU TERHADAP PRODUSEN, PENGEDAR, DAN PEMAKAI SERTA MELAKUKAN LANGKAH KOORDINASI YANG EFEKTIF, ANTISIPATIF, DAN EDUCATIF DENGAN PIHAK TERKAIT DAN MASYARAKAT.
MENGUPAYAKAN UNTUK MENINGKATKAN ANGGARAN GUNA MELAKUKAN REHABILITASI TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA.
BERSAMA DPR, MEREVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1997 TENTANG NARKOTIKA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA.
DENGAN DEMIKIAN PEMERINTAH TELAH MENINDAK-LANJUTINYA DENGAN MENGELUARKAN INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA. INPRES TERSEBUT MENGINSTRUKSIKAN KEPADA PARA MENTERI, PANGLIMA TNI, JAKSA AGUNG RI, KAPOLRI, KEPALA LEMBAGA DEPARTEMEN DAN NON DEPARTEMEN, KEPALA KESEKRETARIATAN TERTINGGI / TINGGI NEGARA, PARA GUBERNUR SAMPAI KEPADA PARA BUPATI WALIKOTA, AGAR DALAM MENGAMBIL LANGKAH-LANGKAH YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA DI LINGKUNGANNYA SELALU BERKOORDINASI DENGAN KETUA BADAN NARKOTIKA NASIONAL.

II. PERKEMBANGAN KASUS NARKOBA

MASALAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI INDONESIA MERUPAKAN MASALAH SERIUS YANG HARUS DICARIKAN JALAN PENYELESAIANNYA DENGAN SEGERA. BANYAK KASUS YANG MENUNJUKKAN BETAPA AKIBAT DARI MASALAH TERSEBUT DIATAS TELAH MENYEBABKAN BANYAK KERUGIAN, BAIK MATERI MAUPUN NON MATERI. BANYAK KEJADIAN, SEPERTI PERCERAIAN ATAU KESULITAN LAIN BAHKAN KEMATIAN YANG DISEBABKAN OLEH KETERGANTUNGAN TERHADAP NARKOTIKA DAN OBAT-OBAT TERLARANG.

SECARA UMUM PERMASALAHAN NARKOBA DAPAT DIBAGI MENJADI 3 (TIGA) BAGIAN YANG SALING TERKAIT, YAKNI :

PERTAMA : ADANYA PRODUKSI NARKOBA SECARA GELAP (ILLICIT DRUG PRODUCTION).
KEDUA : ADANYA PERDAGANGAN GELAP NARKOBA (ILLICIT TRAFFICKING).
KETIGA : ADANYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA (DRUG ABUSE).

KETIGA HAL ITULAH SESUNGGUHNYA MENJADI TARGET SASARAN YANG INGIN DIPERANGI OLEH MASYARAKAT INTERNASIONAL DENGAN GERAKAN ANTI MADAT SEDUNIA. MASALAH PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA DI INDONESIA MENUNJUKKAN KECENDERUNGAN YANG TERUS MENINGKAT, SUDAH SANGAT MEMPRIHATINKAN DAN MEMBAHAYAKAN KEHIDUPAN MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA. INDONESIA BUKAN HANYA SEBAGAI TEMPAT TRANSIT DALAM PERDAGANGAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA, TETAPI TELAH MENJADI TEMPAT PEMASARAN DAN BAHKAN TELAH MENJADI TEMPAT UNTUK PRODUKSI GELAP NARKOBA. SITUASI KEJAHATAN NARKOBA DI INDONESIA DALAM KURUN WAKTU 5 (LIMA) TAHUN TERAKHIR DAPAT DIGAMBARKAN MELALUI DATA ANGKA KEJAHATAN, JUMLAH TERSANGKA SERTA BARANG BUKTI YANG BERHASIL DISITA.

Selasa, 21 Oktober 2008

artikel

Home


Redaksi


Contact Us


Buku Tamu




RUBRIK

Utama
Ekonomi
Hiburan
OlahRaga
Metropolis
Kota
Editorial
Liputankhusus
Nasional

RADAR

Sambas
Sanggau
Pinyuh
Sintang
Singkawang
Ketapang
Bengkayang

AGAMA

Hindu
Islam
Buddha
KongHuCu
Resensi
Protestan
Khatolik

KOLOM

Forum Diskusi
SuratPembaca
Opini
Tokoh
Konsultasi
Canda
Edukasi
Apresiasi
Bekelit
X-presi
Techno
Otomotif
Seluler
Game Anime
Kesehatan
Perjalanan
Konsultasi Kanker
Pilkada
Lensa &Sosok
KonsultasiPajak


Rabu, 22 Oktober 2008



Kirim Artikel Print Artikel

Sabtu, 13 September 2008
Gaji Guru (Negeri) Rp 2 Juta
Oleh : Y Priyono Pasti


“INI BARU BERITA”, demikian komentar sejumlah teman penulis guru negeri ketika membaca berita tentang wacana gaji minimal guru jadi Rp 2 juta yang akan berlaku mulai tahun 2009. Seperti yang diungkap harian Kompas (10/9), untuk meningkatkan kesejahteraan guru (dan dosen negeri), pemerintah mulai tahun 2009 meningkatkan penghasilan guru dan dosen golongan terendah minimal Rp 2 juta per bulan. Penghasilan tersebut belum termasuk dengan kenaikan kesejahteraan yang berkisar 14-15 persen dari gaji pokok.

Untuk guru non-negeri yang terdaftar di Departemen Pendidikan Nasional maupun di Departemen Agama, pemerintah memberikan kenaikan subsidi tunjangan dengan besaran yang berbeda sesuai dengan tingkat pendidikannya. Guru non sarjana mendapat tambahan tunjangan Rp 50.000 per bulan dan yang strata 1 (S-1) mendapat tunjangan Rp 100.000 per bulan. Di tengah situasi dan kondisi kehidupan guru yang memprihatinkan saat ini, wacana tentang gaji minimal guru Rp 2 juta per bulan tersebut merupakan berita yang sangat menggembirakan dan patut disambut antusias oleh para guru. Bagaimana pun, itu adalah bukti betapa pemerintah tetap berupaya keras untuk memperbaiki nasib guru- para pahlawan tanpa tanda jasa ini.

Pemerintah, di tengah segala persoalan bangsa yang tengah dihadapinya, tetap memberikan komitmennya untuk memperbaiki nasib dan meningkatkan kesejahteraan guru. Ini mengingat betapa pentingnya peran guru dalam ikut mencerdaskan anak-anak bangsa negeri ini. Harapannya kebijakan “kemanusiaan guru” ini dapat memberikan andil signifikan dalam mendongkrak kualitas kehidupan ekonomis guru. Citra guru yang selama ini dipandang hanya sekedar pekerja suara yang berangkat pagi pulang siang bahkan sore/malam hari tetapi miskin finansial dapat dipupus.

Guru tidak lagi menjadi potret Oemar Bakri, si wagu tur kuru, yang penghasilannya jauh dari kepantasan. Sebaliknya, melalui peningkatan penghasilan yang minimal Rp 2 juta itu, status ekonominya menjadi lebih baik. Profesi guru sungguh menjadi profesi yang diimpikan. Statusnya kian membanggakan. Berkaitan dengan wacana kemanusiaan peningkatan kesejahteraan guru tersebut, agar implementasi dari komitmen pemerintah dapat berdaya guna dan berhasil guna, ada sejumlah catatan yang ingin penulis sampaikan.

Pertama, guru harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan integritas yang tinggi sebagai guru. Guru tidak boleh menjadi alat legitimasi kekuasaan, hanya menjadi sekrup-sekrup yang hanya berfungsi bila digerakkan oleh tangan-tangan manusia, tetapi harus menjadi guru-guru yang kreatif, proaktif-inovatif, kritis, berwawasan, berdaya, baik untuk memberdayakan dirinya sendiri maupun para muridnya. Kedua, guru harus menjadi sosok-sosok yang brilian. Mereka harus pintar, bersemangat, rajin membaca, menulis, suka bergaul, memiliki keingintahuan (curiosity) yang tinggi terhadap ilmu pengetahuan, punya hasrat untuk mengembangkan dan memberdayakan diri, memiliki cakrawala dan relasi yang luas.

Ketiga, rekruitmen dan standar penerimaan guru harus diperketat dan bebas KKN. Guru yang diterima hanyalah guru-guru yang sungguh-sungguh bermutu, bermoral, berwatak, dan mempribadi sehingga mereka layak dibayar tinggi. Dengan demikian upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap dapat diwujudkan. Keempat, guru harus dihayati sebagai panggilan hidup. Menjadi guru hanya karena keterpaksaan ketika tidak bisa diterima bekerja di sektor lain yang lebih menjanjikan harus dihindari di jagat pendidikan kita. Ini penting, mengingat jadi guru karena terpaksa, ia tidak memiliki motivasi untuk maju, tidak bersemangat, ogah-ogahan, tidak kreatif, tidak produktif, dan tidak akan melakukan inovasi baru. Hasilnya, efektivitas dan optimalisasi pembelajaran rendah, bahkan tidak bermutu. Sebaliknya, menjadi guru karena panggilan hidup akan membuat guru tersebut diliputi suasana senang, suka cita, dan perasaan optimisme yang besar. Guru menjadi lebih kreatif, proaktif, selalu mencari atau menemukan sesuatu yang baru dalam proses fasilitasinya. Dengan demikian, proses pembelajaran menjadi lebih bermutu dan bermakna.

Kelima, guru harus diminta untuk menginvestasikan sebagian penghasilannya untuk pengembangan dan pemberdayaan profesinya sebagai guru berkaitan dengan kenaikan gajinya yang sangat signifikan itu. Meminjam pendapat Darmaningtyas, selain pengeluaran konsumtif, guru juga ‘dipaksa’ untuk pengeluaran-pengeluaran yang dapat meningkatkan kapasitasnya sebagai seorang guru yang mumpuni. Guru diwajibkan untuk membeli buku-buku bermutu, berlangganan koran/majalah (baik berbahasa Indonesia maupun berbahasa asing), mengikuti pertemuan-pertemuan, diskusi-diskusi, seminar, lokakarya, kursus-kursus untuk meningkatkan kemampuan fasilitasi, kemampuan berbahasa dan menulisnya, serta menonton film, pameran bermutu untuk meningkatkan kemampuan apresiasi seni dan imajinasi mereka.

Dengan demikian, wawasan guru akan menjadi luas, jiwa/emosinya menjadi semakin matang, sikapnya menjadi semakin bijak dan arif dalam menghadapi berbagai persoalan serta mampu memberikan inspirasi kepada para muridnya untuk terus berprestasi. Itulah diantaranya (mungkin masih banyak lagi) sejumlah catatan yang hemat penulis penting untuk dipahami, dihayati, dan dilakukan guru dan pihak-pihak yang berkepentingan dijagat pendidikan agar kenaikan gaji itu berbanding lurus dengan perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan. Semoga!



* Penulis,Kepala SMA Santo Fransiskus Asisi Pontianak - Kalimantan Barat.





[ Kembali ] [ Atas ]

Komentar ( ) Isi Komentar Ketentuan

Pencarian Berita

AllAny
Kategori
Semua Kategori Utama Sambas Sanggau Ekonomi Hiburan OlahRaga Metropolis Kota Pinyuh Sintang Singkawang SuratPembaca Khatolik Protestan Resensi Opini KongHuCu Buddha Ketapang Tokoh Editorial Islam Konsultasi Canda Edukasi Apresiasi Bekelit X-presi Techno Hindu Otomotif Seluler Game Anime Kesehatan Liputankhusus Perjalanan Konsultasi Kanker Pilkada Lensa &Sosok KonsultasiPajak Bengkayang Nasional


Komunitas
Iklan Baris
Berita Duka Cita
Lowongan Kerja
Opini
• Berebut Selubung Kezaliman
• Tradisi Minta Ridha (Dalam Perspektif Tasawuf)
• Pesan Moral Perintah Ibadah Puasa
• Guru Bisa Mencapai Guru Besar
• Kecewa di Bulan Ramadhan
• Pemenang Pilkada
• Revolusi Pendidikan Formal
• Belajar ”Ilmu Malu”
• Perlunya Kecerdasan Emosional & Spriritual Anak Didik
• Upaya Membangun Kubu Raya Sebagai Kabupaten




Copyright © 2002 Pontianak Post

artikel

Home


Redaksi


Contact Us


Buku Tamu




RUBRIK

Utama
Ekonomi
Hiburan
OlahRaga
Metropolis
Kota
Editorial
Liputankhusus
Nasional

RADAR

Sambas
Sanggau
Pinyuh
Sintang
Singkawang
Ketapang
Bengkayang

AGAMA

Hindu
Islam
Buddha
KongHuCu
Resensi
Protestan
Khatolik

KOLOM

Forum Diskusi
SuratPembaca
Opini
Tokoh
Konsultasi
Canda
Edukasi
Apresiasi
Bekelit
X-presi
Techno
Otomotif
Seluler
Game Anime
Kesehatan
Perjalanan
Konsultasi Kanker
Pilkada
Lensa &Sosok
KonsultasiPajak


Rabu, 22 Oktober 2008



Kirim Artikel Print Artikel

Sabtu, 13 September 2008
Gaji Guru (Negeri) Rp 2 Juta
Oleh : Y Priyono Pasti


“INI BARU BERITA”, demikian komentar sejumlah teman penulis guru negeri ketika membaca berita tentang wacana gaji minimal guru jadi Rp 2 juta yang akan berlaku mulai tahun 2009. Seperti yang diungkap harian Kompas (10/9), untuk meningkatkan kesejahteraan guru (dan dosen negeri), pemerintah mulai tahun 2009 meningkatkan penghasilan guru dan dosen golongan terendah minimal Rp 2 juta per bulan. Penghasilan tersebut belum termasuk dengan kenaikan kesejahteraan yang berkisar 14-15 persen dari gaji pokok.

Untuk guru non-negeri yang terdaftar di Departemen Pendidikan Nasional maupun di Departemen Agama, pemerintah memberikan kenaikan subsidi tunjangan dengan besaran yang berbeda sesuai dengan tingkat pendidikannya. Guru non sarjana mendapat tambahan tunjangan Rp 50.000 per bulan dan yang strata 1 (S-1) mendapat tunjangan Rp 100.000 per bulan. Di tengah situasi dan kondisi kehidupan guru yang memprihatinkan saat ini, wacana tentang gaji minimal guru Rp 2 juta per bulan tersebut merupakan berita yang sangat menggembirakan dan patut disambut antusias oleh para guru. Bagaimana pun, itu adalah bukti betapa pemerintah tetap berupaya keras untuk memperbaiki nasib guru- para pahlawan tanpa tanda jasa ini.

Pemerintah, di tengah segala persoalan bangsa yang tengah dihadapinya, tetap memberikan komitmennya untuk memperbaiki nasib dan meningkatkan kesejahteraan guru. Ini mengingat betapa pentingnya peran guru dalam ikut mencerdaskan anak-anak bangsa negeri ini. Harapannya kebijakan “kemanusiaan guru” ini dapat memberikan andil signifikan dalam mendongkrak kualitas kehidupan ekonomis guru. Citra guru yang selama ini dipandang hanya sekedar pekerja suara yang berangkat pagi pulang siang bahkan sore/malam hari tetapi miskin finansial dapat dipupus.

Guru tidak lagi menjadi potret Oemar Bakri, si wagu tur kuru, yang penghasilannya jauh dari kepantasan. Sebaliknya, melalui peningkatan penghasilan yang minimal Rp 2 juta itu, status ekonominya menjadi lebih baik. Profesi guru sungguh menjadi profesi yang diimpikan. Statusnya kian membanggakan. Berkaitan dengan wacana kemanusiaan peningkatan kesejahteraan guru tersebut, agar implementasi dari komitmen pemerintah dapat berdaya guna dan berhasil guna, ada sejumlah catatan yang ingin penulis sampaikan.

Pertama, guru harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan integritas yang tinggi sebagai guru. Guru tidak boleh menjadi alat legitimasi kekuasaan, hanya menjadi sekrup-sekrup yang hanya berfungsi bila digerakkan oleh tangan-tangan manusia, tetapi harus menjadi guru-guru yang kreatif, proaktif-inovatif, kritis, berwawasan, berdaya, baik untuk memberdayakan dirinya sendiri maupun para muridnya. Kedua, guru harus menjadi sosok-sosok yang brilian. Mereka harus pintar, bersemangat, rajin membaca, menulis, suka bergaul, memiliki keingintahuan (curiosity) yang tinggi terhadap ilmu pengetahuan, punya hasrat untuk mengembangkan dan memberdayakan diri, memiliki cakrawala dan relasi yang luas.

Ketiga, rekruitmen dan standar penerimaan guru harus diperketat dan bebas KKN. Guru yang diterima hanyalah guru-guru yang sungguh-sungguh bermutu, bermoral, berwatak, dan mempribadi sehingga mereka layak dibayar tinggi. Dengan demikian upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap dapat diwujudkan. Keempat, guru harus dihayati sebagai panggilan hidup. Menjadi guru hanya karena keterpaksaan ketika tidak bisa diterima bekerja di sektor lain yang lebih menjanjikan harus dihindari di jagat pendidikan kita. Ini penting, mengingat jadi guru karena terpaksa, ia tidak memiliki motivasi untuk maju, tidak bersemangat, ogah-ogahan, tidak kreatif, tidak produktif, dan tidak akan melakukan inovasi baru. Hasilnya, efektivitas dan optimalisasi pembelajaran rendah, bahkan tidak bermutu. Sebaliknya, menjadi guru karena panggilan hidup akan membuat guru tersebut diliputi suasana senang, suka cita, dan perasaan optimisme yang besar. Guru menjadi lebih kreatif, proaktif, selalu mencari atau menemukan sesuatu yang baru dalam proses fasilitasinya. Dengan demikian, proses pembelajaran menjadi lebih bermutu dan bermakna.

Kelima, guru harus diminta untuk menginvestasikan sebagian penghasilannya untuk pengembangan dan pemberdayaan profesinya sebagai guru berkaitan dengan kenaikan gajinya yang sangat signifikan itu. Meminjam pendapat Darmaningtyas, selain pengeluaran konsumtif, guru juga ‘dipaksa’ untuk pengeluaran-pengeluaran yang dapat meningkatkan kapasitasnya sebagai seorang guru yang mumpuni. Guru diwajibkan untuk membeli buku-buku bermutu, berlangganan koran/majalah (baik berbahasa Indonesia maupun berbahasa asing), mengikuti pertemuan-pertemuan, diskusi-diskusi, seminar, lokakarya, kursus-kursus untuk meningkatkan kemampuan fasilitasi, kemampuan berbahasa dan menulisnya, serta menonton film, pameran bermutu untuk meningkatkan kemampuan apresiasi seni dan imajinasi mereka.

Dengan demikian, wawasan guru akan menjadi luas, jiwa/emosinya menjadi semakin matang, sikapnya menjadi semakin bijak dan arif dalam menghadapi berbagai persoalan serta mampu memberikan inspirasi kepada para muridnya untuk terus berprestasi. Itulah diantaranya (mungkin masih banyak lagi) sejumlah catatan yang hemat penulis penting untuk dipahami, dihayati, dan dilakukan guru dan pihak-pihak yang berkepentingan dijagat pendidikan agar kenaikan gaji itu berbanding lurus dengan perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan. Semoga!



* Penulis,Kepala SMA Santo Fransiskus Asisi Pontianak - Kalimantan Barat.





[ Kembali ] [ Atas ]

Komentar ( ) Isi Komentar Ketentuan

Pencarian Berita

AllAny
Kategori
Semua Kategori Utama Sambas Sanggau Ekonomi Hiburan OlahRaga Metropolis Kota Pinyuh Sintang Singkawang SuratPembaca Khatolik Protestan Resensi Opini KongHuCu Buddha Ketapang Tokoh Editorial Islam Konsultasi Canda Edukasi Apresiasi Bekelit X-presi Techno Hindu Otomotif Seluler Game Anime Kesehatan Liputankhusus Perjalanan Konsultasi Kanker Pilkada Lensa &Sosok KonsultasiPajak Bengkayang Nasional


Komunitas
Iklan Baris
Berita Duka Cita
Lowongan Kerja
Opini
• Berebut Selubung Kezaliman
• Tradisi Minta Ridha (Dalam Perspektif Tasawuf)
• Pesan Moral Perintah Ibadah Puasa
• Guru Bisa Mencapai Guru Besar
• Kecewa di Bulan Ramadhan
• Pemenang Pilkada
• Revolusi Pendidikan Formal
• Belajar ”Ilmu Malu”
• Perlunya Kecerdasan Emosional & Spriritual Anak Didik
• Upaya Membangun Kubu Raya Sebagai Kabupaten




Copyright © 2002 Pontianak Post

advetorial

Home


Redaksi


Contact Us


Buku Tamu




RUBRIK

Utama
Ekonomi
Hiburan
OlahRaga
Metropolis
Kota
Editorial
Liputankhusus
Nasional

RADAR

Sambas
Sanggau
Pinyuh
Sintang
Singkawang
Ketapang
Bengkayang

AGAMA

Hindu
Islam
Buddha
KongHuCu
Resensi
Protestan
Khatolik

KOLOM

Forum Diskusi
SuratPembaca
Opini
Tokoh
Konsultasi
Canda
Edukasi
Apresiasi
Bekelit
X-presi
Techno
Otomotif
Seluler
Game Anime
Kesehatan
Perjalanan
Konsultasi Kanker
Pilkada
Lensa &Sosok
KonsultasiPajak


Rabu, 22 Oktober 2008



Kirim Artikel Print Artikel

Sabtu, 13 September 2008
Gaji Guru (Negeri) Rp 2 Juta
Oleh : Y Priyono Pasti


“INI BARU BERITA”, demikian komentar sejumlah teman penulis guru negeri ketika membaca berita tentang wacana gaji minimal guru jadi Rp 2 juta yang akan berlaku mulai tahun 2009. Seperti yang diungkap harian Kompas (10/9), untuk meningkatkan kesejahteraan guru (dan dosen negeri), pemerintah mulai tahun 2009 meningkatkan penghasilan guru dan dosen golongan terendah minimal Rp 2 juta per bulan. Penghasilan tersebut belum termasuk dengan kenaikan kesejahteraan yang berkisar 14-15 persen dari gaji pokok.

Untuk guru non-negeri yang terdaftar di Departemen Pendidikan Nasional maupun di Departemen Agama, pemerintah memberikan kenaikan subsidi tunjangan dengan besaran yang berbeda sesuai dengan tingkat pendidikannya. Guru non sarjana mendapat tambahan tunjangan Rp 50.000 per bulan dan yang strata 1 (S-1) mendapat tunjangan Rp 100.000 per bulan. Di tengah situasi dan kondisi kehidupan guru yang memprihatinkan saat ini, wacana tentang gaji minimal guru Rp 2 juta per bulan tersebut merupakan berita yang sangat menggembirakan dan patut disambut antusias oleh para guru. Bagaimana pun, itu adalah bukti betapa pemerintah tetap berupaya keras untuk memperbaiki nasib guru- para pahlawan tanpa tanda jasa ini.

Pemerintah, di tengah segala persoalan bangsa yang tengah dihadapinya, tetap memberikan komitmennya untuk memperbaiki nasib dan meningkatkan kesejahteraan guru. Ini mengingat betapa pentingnya peran guru dalam ikut mencerdaskan anak-anak bangsa negeri ini. Harapannya kebijakan “kemanusiaan guru” ini dapat memberikan andil signifikan dalam mendongkrak kualitas kehidupan ekonomis guru. Citra guru yang selama ini dipandang hanya sekedar pekerja suara yang berangkat pagi pulang siang bahkan sore/malam hari tetapi miskin finansial dapat dipupus.

Guru tidak lagi menjadi potret Oemar Bakri, si wagu tur kuru, yang penghasilannya jauh dari kepantasan. Sebaliknya, melalui peningkatan penghasilan yang minimal Rp 2 juta itu, status ekonominya menjadi lebih baik. Profesi guru sungguh menjadi profesi yang diimpikan. Statusnya kian membanggakan. Berkaitan dengan wacana kemanusiaan peningkatan kesejahteraan guru tersebut, agar implementasi dari komitmen pemerintah dapat berdaya guna dan berhasil guna, ada sejumlah catatan yang ingin penulis sampaikan.

Pertama, guru harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan integritas yang tinggi sebagai guru. Guru tidak boleh menjadi alat legitimasi kekuasaan, hanya menjadi sekrup-sekrup yang hanya berfungsi bila digerakkan oleh tangan-tangan manusia, tetapi harus menjadi guru-guru yang kreatif, proaktif-inovatif, kritis, berwawasan, berdaya, baik untuk memberdayakan dirinya sendiri maupun para muridnya. Kedua, guru harus menjadi sosok-sosok yang brilian. Mereka harus pintar, bersemangat, rajin membaca, menulis, suka bergaul, memiliki keingintahuan (curiosity) yang tinggi terhadap ilmu pengetahuan, punya hasrat untuk mengembangkan dan memberdayakan diri, memiliki cakrawala dan relasi yang luas.

Ketiga, rekruitmen dan standar penerimaan guru harus diperketat dan bebas KKN. Guru yang diterima hanyalah guru-guru yang sungguh-sungguh bermutu, bermoral, berwatak, dan mempribadi sehingga mereka layak dibayar tinggi. Dengan demikian upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap dapat diwujudkan. Keempat, guru harus dihayati sebagai panggilan hidup. Menjadi guru hanya karena keterpaksaan ketika tidak bisa diterima bekerja di sektor lain yang lebih menjanjikan harus dihindari di jagat pendidikan kita. Ini penting, mengingat jadi guru karena terpaksa, ia tidak memiliki motivasi untuk maju, tidak bersemangat, ogah-ogahan, tidak kreatif, tidak produktif, dan tidak akan melakukan inovasi baru. Hasilnya, efektivitas dan optimalisasi pembelajaran rendah, bahkan tidak bermutu. Sebaliknya, menjadi guru karena panggilan hidup akan membuat guru tersebut diliputi suasana senang, suka cita, dan perasaan optimisme yang besar. Guru menjadi lebih kreatif, proaktif, selalu mencari atau menemukan sesuatu yang baru dalam proses fasilitasinya. Dengan demikian, proses pembelajaran menjadi lebih bermutu dan bermakna.

Kelima, guru harus diminta untuk menginvestasikan sebagian penghasilannya untuk pengembangan dan pemberdayaan profesinya sebagai guru berkaitan dengan kenaikan gajinya yang sangat signifikan itu. Meminjam pendapat Darmaningtyas, selain pengeluaran konsumtif, guru juga ‘dipaksa’ untuk pengeluaran-pengeluaran yang dapat meningkatkan kapasitasnya sebagai seorang guru yang mumpuni. Guru diwajibkan untuk membeli buku-buku bermutu, berlangganan koran/majalah (baik berbahasa Indonesia maupun berbahasa asing), mengikuti pertemuan-pertemuan, diskusi-diskusi, seminar, lokakarya, kursus-kursus untuk meningkatkan kemampuan fasilitasi, kemampuan berbahasa dan menulisnya, serta menonton film, pameran bermutu untuk meningkatkan kemampuan apresiasi seni dan imajinasi mereka.

Dengan demikian, wawasan guru akan menjadi luas, jiwa/emosinya menjadi semakin matang, sikapnya menjadi semakin bijak dan arif dalam menghadapi berbagai persoalan serta mampu memberikan inspirasi kepada para muridnya untuk terus berprestasi. Itulah diantaranya (mungkin masih banyak lagi) sejumlah catatan yang hemat penulis penting untuk dipahami, dihayati, dan dilakukan guru dan pihak-pihak yang berkepentingan dijagat pendidikan agar kenaikan gaji itu berbanding lurus dengan perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan. Semoga!



* Penulis,Kepala SMA Santo Fransiskus Asisi Pontianak - Kalimantan Barat.





[ Kembali ] [ Atas ]

Komentar ( ) Isi Komentar Ketentuan

Pencarian Berita

AllAny
Kategori
Semua Kategori Utama Sambas Sanggau Ekonomi Hiburan OlahRaga Metropolis Kota Pinyuh Sintang Singkawang SuratPembaca Khatolik Protestan Resensi Opini KongHuCu Buddha Ketapang Tokoh Editorial Islam Konsultasi Canda Edukasi Apresiasi Bekelit X-presi Techno Hindu Otomotif Seluler Game Anime Kesehatan Liputankhusus Perjalanan Konsultasi Kanker Pilkada Lensa &Sosok KonsultasiPajak Bengkayang Nasional


Komunitas
Iklan Baris
Berita Duka Cita
Lowongan Kerja
Opini
• Berebut Selubung Kezaliman
• Tradisi Minta Ridha (Dalam Perspektif Tasawuf)
• Pesan Moral Perintah Ibadah Puasa
• Guru Bisa Mencapai Guru Besar
• Kecewa di Bulan Ramadhan
• Pemenang Pilkada
• Revolusi Pendidikan Formal
• Belajar ”Ilmu Malu”
• Perlunya Kecerdasan Emosional & Spriritual Anak Didik
• Upaya Membangun Kubu Raya Sebagai Kabupaten




Copyright © 2002 Pontianak Post
Home


Redaksi


Contact Us


Buku Tamu




RUBRIK

Utama
Ekonomi
Hiburan
OlahRaga
Metropolis
Kota
Editorial
Liputankhusus
Nasional

RADAR

Sambas
Sanggau
Pinyuh
Sintang
Singkawang
Ketapang
Bengkayang

AGAMA

Hindu
Islam
Buddha
KongHuCu
Resensi
Protestan
Khatolik

KOLOM

Forum Diskusi
SuratPembaca
Opini
Tokoh
Konsultasi
Canda
Edukasi
Apresiasi
Bekelit
X-presi
Techno
Otomotif
Seluler
Game Anime
Kesehatan
Perjalanan
Konsultasi Kanker
Pilkada
Lensa &Sosok
KonsultasiPajak


Rabu, 22 Oktober 2008



Kirim Artikel Print Artikel

Sabtu, 13 September 2008
Gaji Guru (Negeri) Rp 2 Juta
Oleh : Y Priyono Pasti


“INI BARU BERITA”, demikian komentar sejumlah teman penulis guru negeri ketika membaca berita tentang wacana gaji minimal guru jadi Rp 2 juta yang akan berlaku mulai tahun 2009. Seperti yang diungkap harian Kompas (10/9), untuk meningkatkan kesejahteraan guru (dan dosen negeri), pemerintah mulai tahun 2009 meningkatkan penghasilan guru dan dosen golongan terendah minimal Rp 2 juta per bulan. Penghasilan tersebut belum termasuk dengan kenaikan kesejahteraan yang berkisar 14-15 persen dari gaji pokok.

Untuk guru non-negeri yang terdaftar di Departemen Pendidikan Nasional maupun di Departemen Agama, pemerintah memberikan kenaikan subsidi tunjangan dengan besaran yang berbeda sesuai dengan tingkat pendidikannya. Guru non sarjana mendapat tambahan tunjangan Rp 50.000 per bulan dan yang strata 1 (S-1) mendapat tunjangan Rp 100.000 per bulan. Di tengah situasi dan kondisi kehidupan guru yang memprihatinkan saat ini, wacana tentang gaji minimal guru Rp 2 juta per bulan tersebut merupakan berita yang sangat menggembirakan dan patut disambut antusias oleh para guru. Bagaimana pun, itu adalah bukti betapa pemerintah tetap berupaya keras untuk memperbaiki nasib guru- para pahlawan tanpa tanda jasa ini.

Pemerintah, di tengah segala persoalan bangsa yang tengah dihadapinya, tetap memberikan komitmennya untuk memperbaiki nasib dan meningkatkan kesejahteraan guru. Ini mengingat betapa pentingnya peran guru dalam ikut mencerdaskan anak-anak bangsa negeri ini. Harapannya kebijakan “kemanusiaan guru” ini dapat memberikan andil signifikan dalam mendongkrak kualitas kehidupan ekonomis guru. Citra guru yang selama ini dipandang hanya sekedar pekerja suara yang berangkat pagi pulang siang bahkan sore/malam hari tetapi miskin finansial dapat dipupus.

Guru tidak lagi menjadi potret Oemar Bakri, si wagu tur kuru, yang penghasilannya jauh dari kepantasan. Sebaliknya, melalui peningkatan penghasilan yang minimal Rp 2 juta itu, status ekonominya menjadi lebih baik. Profesi guru sungguh menjadi profesi yang diimpikan. Statusnya kian membanggakan. Berkaitan dengan wacana kemanusiaan peningkatan kesejahteraan guru tersebut, agar implementasi dari komitmen pemerintah dapat berdaya guna dan berhasil guna, ada sejumlah catatan yang ingin penulis sampaikan.

Pertama, guru harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan integritas yang tinggi sebagai guru. Guru tidak boleh menjadi alat legitimasi kekuasaan, hanya menjadi sekrup-sekrup yang hanya berfungsi bila digerakkan oleh tangan-tangan manusia, tetapi harus menjadi guru-guru yang kreatif, proaktif-inovatif, kritis, berwawasan, berdaya, baik untuk memberdayakan dirinya sendiri maupun para muridnya. Kedua, guru harus menjadi sosok-sosok yang brilian. Mereka harus pintar, bersemangat, rajin membaca, menulis, suka bergaul, memiliki keingintahuan (curiosity) yang tinggi terhadap ilmu pengetahuan, punya hasrat untuk mengembangkan dan memberdayakan diri, memiliki cakrawala dan relasi yang luas.

Ketiga, rekruitmen dan standar penerimaan guru harus diperketat dan bebas KKN. Guru yang diterima hanyalah guru-guru yang sungguh-sungguh bermutu, bermoral, berwatak, dan mempribadi sehingga mereka layak dibayar tinggi. Dengan demikian upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap dapat diwujudkan. Keempat, guru harus dihayati sebagai panggilan hidup. Menjadi guru hanya karena keterpaksaan ketika tidak bisa diterima bekerja di sektor lain yang lebih menjanjikan harus dihindari di jagat pendidikan kita. Ini penting, mengingat jadi guru karena terpaksa, ia tidak memiliki motivasi untuk maju, tidak bersemangat, ogah-ogahan, tidak kreatif, tidak produktif, dan tidak akan melakukan inovasi baru. Hasilnya, efektivitas dan optimalisasi pembelajaran rendah, bahkan tidak bermutu. Sebaliknya, menjadi guru karena panggilan hidup akan membuat guru tersebut diliputi suasana senang, suka cita, dan perasaan optimisme yang besar. Guru menjadi lebih kreatif, proaktif, selalu mencari atau menemukan sesuatu yang baru dalam proses fasilitasinya. Dengan demikian, proses pembelajaran menjadi lebih bermutu dan bermakna.

Kelima, guru harus diminta untuk menginvestasikan sebagian penghasilannya untuk pengembangan dan pemberdayaan profesinya sebagai guru berkaitan dengan kenaikan gajinya yang sangat signifikan itu. Meminjam pendapat Darmaningtyas, selain pengeluaran konsumtif, guru juga ‘dipaksa’ untuk pengeluaran-pengeluaran yang dapat meningkatkan kapasitasnya sebagai seorang guru yang mumpuni. Guru diwajibkan untuk membeli buku-buku bermutu, berlangganan koran/majalah (baik berbahasa Indonesia maupun berbahasa asing), mengikuti pertemuan-pertemuan, diskusi-diskusi, seminar, lokakarya, kursus-kursus untuk meningkatkan kemampuan fasilitasi, kemampuan berbahasa dan menulisnya, serta menonton film, pameran bermutu untuk meningkatkan kemampuan apresiasi seni dan imajinasi mereka.

Dengan demikian, wawasan guru akan menjadi luas, jiwa/emosinya menjadi semakin matang, sikapnya menjadi semakin bijak dan arif dalam menghadapi berbagai persoalan serta mampu memberikan inspirasi kepada para muridnya untuk terus berprestasi. Itulah diantaranya (mungkin masih banyak lagi) sejumlah catatan yang hemat penulis penting untuk dipahami, dihayati, dan dilakukan guru dan pihak-pihak yang berkepentingan dijagat pendidikan agar kenaikan gaji itu berbanding lurus dengan perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan. Semoga!



* Penulis,Kepala SMA Santo Fransiskus Asisi Pontianak - Kalimantan Barat.





[ Kembali ] [ Atas ]

Komentar ( ) Isi Komentar Ketentuan

Pencarian Berita

AllAny
Kategori
Semua Kategori Utama Sambas Sanggau Ekonomi Hiburan OlahRaga Metropolis Kota Pinyuh Sintang Singkawang SuratPembaca Khatolik Protestan Resensi Opini KongHuCu Buddha Ketapang Tokoh Editorial Islam Konsultasi Canda Edukasi Apresiasi Bekelit X-presi Techno Hindu Otomotif Seluler Game Anime Kesehatan Liputankhusus Perjalanan Konsultasi Kanker Pilkada Lensa &Sosok KonsultasiPajak Bengkayang Nasional


Komunitas
Iklan Baris
Berita Duka Cita
Lowongan Kerja
Opini
• Berebut Selubung Kezaliman
• Tradisi Minta Ridha (Dalam Perspektif Tasawuf)
• Pesan Moral Perintah Ibadah Puasa
• Guru Bisa Mencapai Guru Besar
• Kecewa di Bulan Ramadhan
• Pemenang Pilkada
• Revolusi Pendidikan Formal
• Belajar ”Ilmu Malu”
• Perlunya Kecerdasan Emosional & Spriritual Anak Didik
• Upaya Membangun Kubu Raya Sebagai Kabupaten




Copyright © 2002 Pontianak Post